Jumat, 15 Juli 2011

KETAATAN DOKTER RUMAH SAKIT DALAM PEMBERIAN OBAT GENERIK BAGI PESERTA JAMKESOS PROVINSI DIY

KETAATAN DOKTER RUMAH SAKIT DALAM PEMBERIAN OBAT GENERIK

BAGI PESERTA JAMKESOS PROVINSI DIY

Negara memberikan berbagai jaminan sosial termasuk kesehatan kepada setiap warganya. Hal tersebut diatur dalam Ketetapan MPR RI No.I/MPR/2002, Amandemen IV UUD 1945, yang meliputi:

1. Pasal 28 H ayat 1; bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan, (ayat 3); bahwa jaminan sosial adalah hak setiap warga negara.

2. Pasal 34 (ayat 1); bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara, (ayat 2); bahwa Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai martabat kemanusiaan, (ayat 3); bahwa Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas umum yang layak.

Selain itu, jaminan sosial kesehatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan pasal 4; bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh derajat kesehatan yang optimal. Serta dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005, Pasal 22; bahwa dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai kewajiban salah satunya mengembangkan sistem jaminan sosial.

Penyelenggaraan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan khususnya di Propinsi DIY dimulai pada Tahun 2003 yang dikenal dengan istilah JAMKESOS (Jaminan Kesehatan Sosial). Badan penyelenggara (Bapel) Jamkesos ini diprakarsai oleh Dinas Kesehatan Provinsi DIY yang bertindak untuk menangani jaminan pelayanan kesehatan bagi keluarga miskin se-wilayah propinsi DIY. Lembaga ini dikukuhkan melalui Surat Keputusan Gubenur DIY nomor 74 Tahun 2003

Pengembangan Jamkesos di Propinsi DIY, diharapkan Bapel dapat memberikan kepastian jaminan kesehatan dan mampu memenuhi kebutuhan dasar bagi setiap penduduk di Propinsi DIY, secara berkelanjutan sehingga terwujud derajat kesehatan yang optimal, secara berkeadilan sesuai dengan visi Indonesia sehat 2010 yang menyatakan bahwa masyarakat “Indonesia di masa depan yang ingin dicapai melalui pembangunan kesehatan adalah masyarakat, bangsa dan negara yang ditandai oleh penduduknya hidup dalam lingkungan dan dengan perilaku hidup sehat, memiliki kemampuan untuk menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu secara adil dan merata serta memiliki derajat kesehatan yang setinggi-tingginya”.

Dalam pelaksanaan palayanan kesehatan, diperlukan tanggung jawab yang penuh dari dokter rumah sakit yang bekerjasama dengan BAPEL Jamkesos. Ketaatan dokter sebagai PPK dalam pemberian pelayanan harus disesuaikan dengan pelayanan yang berhak diperoleh bagi peserta jamkesos. Pelayanan di rumah sakit tersebut meliputi (a) rawat jalan,(b) rawat inap; akomodasi rawat inap kelas III, rujukan berjenjang, dan obat generik atau formularium/daftar obat generik yang telah disusun sebagai pedoman pemilihan obat dalam peresepan obat oleh dokter di rumah sakit, (c) pelayanan gawat darurat.

Implementasi akses pelayanan kesehatan pelaksanaan program jamkesos sampai dengan tahun ini masih belum optimal dalam praktiknya. Opini masyarakat mengatakan bahwa kurangnya ketaatan dokter rumah sakit dalam pemberian obat generik bagi peserta Jamkesos menjadi dipertanyakan sebagaimana pelayanan yang berhak diperoleh peserta jamkesos.

Untuk mengetahui tingkat ketaatan dokter rumah sakit dalam pemberian obat generik bagi peserta Jamkesos perlu dilakukan analis dari data yang ada. Berdasarkan data yang diperoleh dari bagian verivikasi BAPEL Jamkesos provinsi DIY kemudian diambil lima sampel hasil verifikasi yang mendapat penjaminan akhir. Adapun data tersebut sebagai berikut:

No.

Nama/umur

Alamat

KI

Diagnosis awal

verifikasi

1

Tuk/34th

Glondong

900/1339

Hepatomegali

Aqua,..

2

Dwi/8th

Sanggrahan

463/1912

RFA dd ISK dgn PKTB

Paracet

3

Rmd/19th

Keruk III

460/1045

Depresi berat

CPZ, THP, Risperidon, HDL

4

Smt/43th

Kemiri

460/1093

Ginjal terminal

Metotrexate inj.50 mg/vial

Doxorubijin inj 50mg

Etopusid

5

Mtk/11hr

Kalirandu

900/1197

Atresia jejuni

Imipenem 500mg

Berdasarkan data tersebut, opini masyarakat tentang kurangnya ketaatan dokter rumah sakit dalam pemberian obat generik bagi peserta Jamkesos sebagaimana yang dipertanyakan mengenai pelayanan yang berhak diperoleh peserta jamkesos ternyata tidak benar. Peresepan obat generic telah dilakukan sesuai prosedur manlak MenKes tahun 2009 tentang berbagai macam obat generik yang boleh diberikan.Untuk pemberian obat bukan generik bisa diberikan obat paten yang sesuai indikasi medis yang mana telah disesuaikan dengan standar ISO atau MIMS, dengan rentang biaya sesuai ketentuan yang dapat ditanggung jamkesos.

Dokter telah mempertimbangkan secara komprehensif sebelum meresepkan obat yang akan diberikan kepada pasien dengan jamkesos. Untuk menanggulangi masalah persepsi masyarakat khususnya peserta jamkesos mengenai rendahnya peresepan obat generik diperlukan sebuah sistem yang dapat mengontrol dan menggiring peresepan obat ke arah generik. Tugas dokter selain memberikan pengobatan juga diharapkan mampu memberikan edukasi kepada pasien mengenai pengobatan yang bisa ditanggung oleh jamkesos, sehingga bila tidak sesuai bisa diberikan alternatife obat paten lainnya yang berfungsi sama sesuai indikasi medis. Langkah lainnya adalah melakukan sosialisasi terhadap formularium obat generik yang telah dibuat atau di patenkan kepada pasien dengan jamkesos. Yang terpenting adalah meningkatkan kesadaran dokter akan tugasnya yakni meringankan beban sesama untuk memaksimalkan penggunaan obat generik, Perlunya peningkatan pemahaman dan kepercayaan masyarakat dalam hal tersebut.

Oleh karena itu, kepercayaan masyarakat bahwa dokter rumah sakit yang bekerja sama dengan BAPEL jamkesos telah memberikan pengobatan yang sesuai dengan pelayanan yang menjadi hak peserta jamkesos. Dengan demikian, ketaatan dokter rumah sakit dalam pemberian obat generik bagi peserta Jamkesos menjadi tidak lagi dipertanyakan sebagaimana pelayanan yang berhak diperoleh peserta jamkesos.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar